Shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal
1. Shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal
Shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal
Jawaban:
1/3
Penjelasan:
Maaf ya kalau jawabnya salah#Semoga membantu
2. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal?
cuma boleh ngambil 1/3 dari seluruhnya
3. Sesorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal
Jawaban:
tidak harus 1/3 dan ini juga bukan angka maksimal. Sohibul qurban bisa mendapat lebih dari itu, atau kurang dari itu. Jika sohibul qurban minta lebih dari 1/3, panitia tidak berhak untuk menolaknya, karena memang itu haknya. Meskipun semakin banyak yang disedekahkan, semakin baik.
Penjelasan:
4. pak Nizam akan menyembelih kurban sebagai ungkapan rasa syukur atas rizki yang telah diterimanya dalam pembagian daging kurban yang harus dilakukan pak Nizam adalah....a. memakan seluruh daging kurbanb. memakan sepertiga daging kurbanc. membagikan seluruh daging kurband. membagikan sepertiga daging kurban
Jawaban:
c.membagikan seluruh daging kurban
kalo gak salah
5. pada saat tertentu seorang yang kurban tidak diperkenankan memakan daging kurbannya sama sekali. Jelaskan Kapankah hukum tersebut berlaku
Jawaban:
hukum nya berlaku berdasarkan niatnya
Penjelasan:
orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurbannya dengan maksimal sepertiga dari daging kurbannya.
6. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban, maka....
Jawaban:
Para ulama mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian hewan kurbannya. Sebagaian ulama menyebut hukum memakan hewan kurban sebagian ini adalah wajib, namun ada juga yang mengatakan hukumnya adalah sunah.
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
para ulama mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian hewan kurbannya. Sebagaian ulama menyebut hukum memakan hewan kurban sebagian ini adalah wajib, namun ada juga yang mengatakan hukumnya adalah sunah.
Penjelasan:
semoga membantu ya
jadikan jawaban tercerdas ya
7. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal...
Jawaban:
1/2 dri daging tersebut klo gk salah
8. shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal...eda. 1/2c. 1/4d. 1/5b. 1/3
Jawaban:
b. 1/3
Penjelasan:
Sohibul qurban bisa mendapat lebih dari itu, atau kurang dari itu. Jika sohibul qurban minta lebih dari 1/3, panitia tidak berhak untuk menolaknya, karena memang itu haknya. Meskipun semakin banyak yang disedekahkan, semakin baik
9. hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah
Jawaban:
Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya. Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28. ... Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah. Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.
Penjelasan:
maaf jika salah
semoga membantu
Jawaban:
Mubah ( boleh )
Sebab dalam hukum Islam pembagian hewan kurban bagi orang yang berkurban boleh mengambil bagian dari hewan yang dikurbankan sebanyak 1/3 bagian.
Semoga membantu,,maaf kalau salah
10. bagian maksimal daging kurban bagi pekurban adalah
Jawaban:
menurut saya
kalau sapi:2.5kg
kalau kambing&domba:hitungan 1kaki
jdikan terbaik
Penjelasan:
1 kresek atau 2,5kg tambah kaki atau buntut atau yang lain sapi dan kambing....
maaf y klo slh..
beri jawabanku tercerdas y kakk
makasih..
11. seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal
Dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganyamaksimal sepertiga.
semoga bermanfaat *-*
12. pada saat tertentu seorang yang kurban tidak diperkenankan memakan daging kurbannya sama sekali Jelaskan Kapankah hukum tersebut berlaku
Jawaban:
hukum tersebut berlaku di alam Barzah(kelak di akhirat nanti akand ini pertanyakan)
Penjelasan:
Maaf Kalau salah aku juga tidak terlalu mengerti
13. seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal dari daging kurban
batas maksimal orang yang berkurban memakandaging kurbannya adalah dalam madzab hanafi dan hambali dikatakan sepertiga, namun dalam madzab syafii tidak dibatasi.
PEMBAHASAN
Kali ini kita akan membahas mengenai kurban, dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
MAN WAJADA SA’ATAN FA LAM YUDHAHHI FA LAA YAQRABANNA MUSHALLAANAA.
“Barang siapa mempunyai kemampuan dan tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majjah )
Secara umum, dalam madzab syafi”i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena begitu banyaknya fadhilah yang ada dalam Berkurban ini. Bagi orang yang dirumahnya terdapat lebih dari satu orang maka hukumnya adalah sunnah kifayah, yaitu gugur perintah melakukannya apabila sudah ada satu orang yang berkurban didalam rumah itu, namun apabila dalam rumah hanya ada satu orang maka hukumnya adalah sunnah ain.
Hadist diatas menggambarkan bagaimana kurban ini begitu dianjurkan bagi yang mampu, dan Rasulullah menunujukan ketidaksukaannya apabla ada orang yang mampu namun tidak mau berkurban dengan mengatakan jangan mendekati tempat sholat kami. Dikatakan bahwa hadist ini dhoif, namun hadist dhoif yang berisi fadhilah bisa digunakan untuk menambah ghiroh dalam beramal.
Kemudian mengenai pertanyaan adik-adik, berapa jumlah maksimal Seorang yang berkurban boleh memakan daging dari daging kurbannya ? . maka tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini mengenai batas maksimal yang diperbolehkan baik dalam Al Quran dan Hadist, kecuali perintah umum bahwa dianjurkan menyedekahkan sebagian daging kurban yang kita sembelih sebagai sedekah.
ALLAH ta’ala berfirman dalam surah al hajj ayat 36 yang artinya :
Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)
dalam madzab syafi’i ada dua pendapat mengenai hal ini, pendapat pertama yaitu orang yang berkurban boleh memakan seluruh dagin yang ia kurbankan tanpa memberikan kepada orang lain sedikitpun, hal ini bila dilakukan maka ia mendapt pahala berkurban namun tidak mendapat pahala sedekah.
Namun pendapat yang lebih masyur adalah pendapat kedua, yang merupakan pendapat sebagian besar ulama syafi’iah bahwa harus ada yang disedekahkan kepada orang lain dengan jumlah yang pantas.
Nah bagi orang yang berkurban, paling afdol adalah mengambil sedikit saja dari daging yang ia kurbankuan, sebagaimana dalam firman ALLAH yang artinya ,
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
kemudian dalam madzab hanafi dan hambali, menganjurkan bahwa untuk kehati-hatian maka sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil lebih dari sepertiga dari daging hewan yang ia kurbankan. Monggo mau pilih pendapat yang mana.
PELAJARI LEBIH LANJUT
Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soaL perkara agama lain, adik-adik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAh jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !
Tuliskan ayat al-huda
dlm bhasa arab brainly.co.id/tugas/17460094
Pesantren Tahassus yaitu? brainly.co.id/tugas/17460118
Rukun iman ad berapah hurup dan artinya brainly.co.id/tugas/17460132
Jadikan yang terbaik ya !
............................................................................................................................................
DETAIL JAWABANKelas : V
Pelajaran : Agama
Kategori : Bab 1 – Rasul – rasul ALLAH
Kode : 5.14.7
Kata Kunci : 25 nabi dan Rasul, hadist mengani kurban, kenteutuan kurban
14. apa hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban ?
suna karna terdapat sebagian dari miliknya
15. seorang shohibul qurban boleh memakan daging kurban maksimal?
seorang sahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal 1/3 dari hewan yang dikurbankan
Penjelasan:
PEMBAHASANseorang shohibul qurban Pada umumnya Memakan daging qurban sebanyak sepertiga dari satu bagian kurban tersebut karena hal tersebut sesuai perintah Rasul .
_________
#BelajarBersamaBrainly
16. apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban itu?
tidak boleh kerana dia telah memberi salah satu hewan kurban dengan ikhlasya, danging kurban itu boleh dimakan oleh si pengkurban
17. seorang yang bekorban boleh memakan daging kurban maksimal...
Jawaban:
1 per 2saja
Penjelasan:
maaf klo salah
18. Orang yang berkurban...memakandaging dari hewan yang di kurbankanpls jawab
Jawaban: orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya
Penjelasan:
Orang yang berkurban karena nadzar maka semua daging hewan kurbannya wajib disedekahkan.
Namun jika Kurban itu adalah Kurban Sunnah, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya.
Maaf klo salah
19. dalam hal pembagian daging kurban orang yang berkurban boleh mendapatkan daging kurban maksimal..
Jawaban:
Orang yang berkurban sunnah hanya mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya. Sunnah pula bagi shohibul qurban untuk menyedekahkan daging kurban dalam jumlah di atas sepertiga dari daging hewan kurbannya.
20. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal
Jatah daging kurban bagi seseorang yang berkurban adalah SEPERTIGA dari total daging yang ia korbankan. Angka sepertiga ini paling banyak disepakati oleh ulama utamanya para ulama hanafiyah dan juga hanbillah.
PembahasanSebenarnya tidak ada angka khusus yang menjadi ketetapan berapa bagian dari sohibul kurban atau orang yang berkurban. Sebab Al-Quran dan Al-Hadis hanya memerintahkan agar daging kurban tersebut dimakan, disimpan dan disedekahkan oleh orang yang berkurban.
Meski begitu, untuk menghindari kerancuan maka ulama pun menyebutkan ukuran sepertiga dari total daging yang dikurbankan diberikan pada orang yang berkurban, seperti lainnya dihadiahkan kepada kerabat/tetangga/teman dan sebagian yang terakhir adalah untuk disedekahkan.
Pendapat berbeda datang dari Imam Nawawi, dalam kitabnya yang berjudul Syahru Sahih Muslim ia mengatakan bahwa sebaiknya jumlah daging kurban yang disedekahkan lebih banyak daripada jumlah daging yang diberikan kepada pihak yang berkurban.
Pelajari Lebih Lanjut:Materi tentang tujuan penyembelihan hewan dalam syariat islam https://brainly.co.id/tugas/7772365Materi tentang definisi kurban https://brainly.co.id/tugas/8865007• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detil JawabanKode : 9.14.5
Kelas : 3 SMP
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Bab 5 - Penyembelihan Hewan
Kata Kunci : Kurban, Sohibul, Berkurban, Daging, Sedekah
21. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal.... A.¹/4 B.1/5 C.1/6 D.1/8
Jawaban:
1/4 semoga membantu follow brainly ku
JAWABAN:A.1/4SEMOGA MEMBANTU !BANTU SUPPORT ACCOUNT INI YA!22. yang berkurban dibolehkan mengambil daging kurbannya maksimal...... persen
Jawaban:
sepertiga persen .maaf kalo salah
Jawaban:
Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya. Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu
Penjelasan:
semoga membantu
jangan lupa jadi kan yang terbaik ya
23. Batas maksimal orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya adalah....
jatah makaimalnya adalah 1/3
24. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal....
Jawaban:
sepertiga dari daging kurbannya
Jawaban:
sepertiga daging kurbannya
Penjelasan:
maafkalausalah
25. 10. Jika kita berkurban sapi maka bagi yangberkurban ....a. tidak boleh memakan dagingnya sama sekalib. boleh memakan dagingnyac. haram memakan dagingd. boleh menjual dagingnya ke pasar
Jawaban:
a. tidak boleh memakan dagingnya sama sekali
Penjelasan:
#semogamembantu
Jawaban:
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya
Penjelasan:
maaf kalau salah
26. seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal dari daging kurban
Jawaban:
1/2 dri daging kurban trsebut
27. seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal a.1/2b.1/3c.1/4d.1/5
c. 1/4
tp tergantung menurut pendapat orang berbeda ada yg mengatakan boleh 1/4 saja dan ad yg mengatakan tdk boleh
28. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal ...
Jawaban:
Janganlah kalian berputus asa
29. 6.Seorang yang berkurbanboleh memakan daging kurban maksimal...
Jawaban:
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya. Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. ... Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
Jawaban:
sepertiga dari daging kurbannya
Penjelasan:
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban
30. Seorang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal? jelaskan dan beri dalil!
Allah ta'ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج:٢٨)
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Syaikh Utsaimin berkomentar mengenai ayat tersebut
Allah tidak memberikan batasan sedikitpun dari memakan ini (daging kurban.pent), seandainya anda memakan setengah dan memberikan setengahnya ke orang fakir maka ini boleh, atau anda memakan sepertiga , mensedekahkan sepertiga dan menghadiahkan sepertiga maka ini juga boleh. Yang penting anda memberi orang faqir bagian dari qurban tersebut, dan anda bebas pada daging sisanya, akan tetapi jangan menjual sedikitpun daging tersebut karena anda mengeluarkannya karena Allah. Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 25/187-188