Kasus Tanjung Priok Terjadi Pelanggaran Ham Berat Berupa

Kasus Tanjung Priok Terjadi Pelanggaran Ham Berat Berupa

Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa

Daftar Isi

1. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa


Jawaban:

  Pembantaian umat Muslim Tanjung Priok

Penjelasan:

  HAM ( Hak Asasi Manusia ) adalah hukum yang menyatakan semua manusia memiliki hak dan sederajat yang sama. Pelanggaran HAM adalah tindakan yang sangat buruk karena menentang HAM yang merupakan aturan universal.

Contoh kasus pelanggaran HAM adalah kasus Tanjung Priok di Jakarta. saya ceritakan singkat saja.

    Sekelompok Umat Muslim di Tanjung Priok protes kepada pemerintah era Soeharto pada saat itu, karena mereka kurang puas terhadap kebijakan-kebijakan Soeharto . Mulanya terjadi adu mulut dan pertikaian kecil. Mereka meminta Amir Biki melepaskan 4 orang yang ditangkap oleh aparat, dan ditampik oleh H.M.A Sampurna. Lalu disuatu acara pengajian , masyarakat muslim Tanjung Priok berkumpul dan mendengar ceramah, ceramah tersebut diisi oleh Amir Biki untuk mengajak jemaah protes menuntut pembebasan 4 orang tersebut.

  Massa pun bergerak menuju Kodim meminta pembebasan 4 orang tersebut, tetapi mereka dikepung oleh aparat pemerintah dan ditembaki sehingga menimbulkan kepanikan. Tembakan oleh aparat menumpahkan darah umat Muslim Tanjung Priok. diperkirakan 400 tewas oleh tragedi pembantaian ini

 Tentu peristiwa ini sangat memukul umat Muslim, peristiwa ini sangat melanggar HAM karena bertajuk pada pembantaian.

==============

Mapel PPKN

Kelas : 10

Materi : Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kata kunci : Tanjung priok, pelanggaran HAM, HAM,

Kode soal : 9

Kode kategorisasi : 10.9.3

============

Pelajari lebih lanjut :

Mengapa HAM pada diri manusia ?

https://brainly.co.id/tugas/18569206

Pengertian HAM

https://brainly.co.id/tugas/17412638

Contoh pelanggaran HAM

https://brainly.co.id/tugas/2924798

=============

#TingkatkanPrestasimu


2. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….​


Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa adalah

Peristiwa Tanjung Priok pada Tahun 1984 yang merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang di dalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan maupun penahan sewenang - wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.

Pembahasan:

Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak paling dasar yang dimiliki setiap individu atau hak mutlak yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998, HAM merupakan suatu hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati maupun universal sebagai karunia Tuhan Yag Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia maupun masyarakat  yang tidak boleh di abaikan, di ampas, atau diganggu oleh siapapun. Berikut ciri-ciri Hak Asasi Manusia, antara lain:

HAM yang bersifat haki, maksudnya Hak Asasi Manusia merupan hak untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

HAM bersifat universal, hal ini berlaku untuk semua orang tanpa  memandang status, suku bangsa, jenis kelamin maupun perbedaan lainnya.

HAM tidak apat dicabut maupun diserahkan kepada pihak lain.

HAM tidak dapat dibagi, maksudnya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil maupun politik atau hak ekonomi, budaya dan sosial.

Dengan hal demikian, macam-macam dan contoh Hak Asai Manusia adalah:

Hak Asasi Pribadi, memiliki contoh yaitu:

Memiiki hak untuk hidup. Memiliki hak menyampaikan pendapat Memiliki kebebasan memeluk agama.

Hak Asasi Politik, memiliki contoh, antara lain:

Memiliki hak untuk menjadi warga negara. Memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Hak Asasi Ekonomi,memiliki contoh, antara lain:

Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan. Memiliki hak kebebasan memilih pekerjaan. Hak dalam menjual, membeli, dan menyewa.

Hak Asasi Hukum, memiliki contoh antara lain:

Memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintahan.

Hak Sosial dan Budaya, memiiiki contoh antara lain:

Memiliki hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan. Memiliki hak untuk mendapatkan perlindngan terhadap karya cipta. Memiiki untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan.

Pelajari lebih Lengkap

Materi tentang Yang Dimaksud Perlindungan HAM brainly.co.id/tugas/6290015 Materi tentang Tugas KOMNAS  HAM brainly.co.id/tugas/912183 Materi tentang Instrumen HAM brainly.co.id/tugas/9810941

Detail Jawaban

Kelas: Sekolah Menengah Atas

Mapel: PPKN

Bab: Makna dan Hakikat Hak Asasi Manusia

Kode: 11.3.1

 #AyoBelajar


3. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa….​


Jawaban:

masa lalu yg didalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa

Penjelasan:

semoga membantu, mf ya klo salah


4. dalam kasus Tanjung Priuk terjadi pelanggaran HAM berat berupa...


Dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah pembunuhan massal, penyiksaan dan penghilangan paksa.

Pembahasan

Hak Asasi Manusia adalah hak yang didapatkan manusia yang dimulai sejak dilahirkan ke dunia dan tidak dapat diganggu gugat. Maka, dari itu keputusan diambil hanya oleh orang itu sendiri.

Jenis-jenis HAMHak Asasi Pribadi

Diartikan sebagai hak berupa kaitan kehidupan pribadi dari manusia itu sendiri.

Hak Asasi Politik

Diartikan sebagai hak yang berkaitan dengan kegiatan politik.

Hak Asasi Hukum

Diartikan sebagai hak yang dimana manusia wajib disamakan kedudukannya dalam segi hukum ( baik itu pejabat, orang miskin dll)

Hak Asasi Ekonomi

Diartikan sebagai hak yang berbau aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia.

Hak Asasi Pengadilan

Diartikan sebagai hak yang dimana manusia disamakan kedudukannya dan wajib keadilan antara mereka.

Hak Asasi Sosial Budaya

Diartikan sebagai hak yang memiliki kaitan dengan bermasyarakat dan kebudayaan.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang Hak Asasi Manusia dapat dilihat di :

https://brainly.co.id/tugas/7453335https://brainly.co.id/tugas/4224988

Detail Jawaban

Mapel : PPKN

Kelas : X SMA

Materi : Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kata Kunci : HAM, kasus Tanjung Priok.

Kode Kategorisasi : 10.9.3

#TingkatkanPrestasimu

#OptiTimCompetition


5. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat, yaitu berupa


Jawaban:

Peristiwa Tanjung Priok 1984, merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang di dalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.

Follow @QueenaVania


6. Pada kasus tanjung priok telah terjadi pelanggaran ham yang berat berupa


Jawaban:

pembantaian umat muslim tanjung priok


7. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ....


Penjelasan:

Pelanggaran HAM

Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.

Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.

Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban.

Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.

Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.

Selain dalam penangkapan dan penahanan, dalam persidangan juga diketemukan ketidakjujuran selama prosesi.

Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.

Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.


8. Sebutkan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok! HELP!!!


Pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok adalah pembunuhan massal, penangkapan sepihak, penyiksaan, dan penculikan.

Pembahasan :

HAM (Hak Asasi Manusia) dimiliki oleh setiap manusia saat mereka lahir, diantaranya hak untuk hidup, hak untuk berumah tangga secara sah, hak untuk berpendapat, dan hak untuk berorganisasi. Di Indonesia, pernah terjadi beberapa pelanggaran hak asasi manusia salah satunya pelanggaran HAM berat dalam kasus Tanjung Priok (1984) yang terjadi pada masa orde baru dan banyak memakan korban. Pelanggaran yang terjadi, yaitu sebagai berikut :

Pembunuhan massal

Pembunuhan massal yang juga diadakan secara mendadak ini diakibatkan oleh tindakan berlebihan dari aparat penjaga yang terjadi yang mengakibatkan tewasnya puluhan jiwa. Pembunuhan massal adalah termasuk dalam pelanggaran yang sangat berat.

Penangkapan sepihak

Penangkapan sepihak tanpa adanya kepastian dan hanya didasarkan keterkaitan pihak-pihak dalam kasus Tanjung Priok ini juga merupakan pelanggaran hak asasi karena korban penangkapan tidak dibiarkan berpendapat.

Penyiksaan

Penyiksaan yang terjadi dalam kejadian ini yaitu penyiksaan rakyat yang terlibat ataupun hanya terduga sebagai pelaku kasus Tanjung Priok.

Penculikan

Penculikan ini juga dilakukan dengan menghilangkan jejak korban-korban peristiwa Tanjung Priok serta penyembunyian identitas dari publik bahkan keluarga korban sendiri.

Pelajari Lebih Lanjut : Contoh soal serupa dan pembahasan mengenai jenis hak asasi yang dimiliki manusia https://brainly.co.id/tugas/17796674Contoh pelanggaran HAM lainnya di masa orde baru https://brainly.co.id/tugas/713971Peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/810410Detail Soal :

Mapel : PPKN

Kelas : X SMA

Materi : Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kata Kunci : HAM, kasus Tanjung Priok.

Kode Kategorisasi : 10.9.3

#TingkatkanPrestasimu


9. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelangaran HAM berat berupa....? ​


Pertanyaan :

Dalam kasus tanjung priok terjadi pelangaran HAM berat berupa....?

Jawaban :

berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan.

Penjelasan ;

Tanjung Priok telah menyelesaikan tugasnya untuk mengadili perkara tersebut pada pertengahan tahun 2004 yang lalu. Pada tanggal 20 Agustus 2004 Perkara terakhir yang diputuskan oleh Pengadilan HAM Jakarta Pusat adalah perkara Sutrisno Mascung dan kawan kawan.

#SEJUTAPOHON


10. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa …


Jawaban:

penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.


11. Dalam kasus tanjung priuk terjadi pelanggaran HAM berat berupa....


Pelanggaran HAM berat yang terjadi pada kasus Tanjung Priok yaitu penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Peristiwa Tanjung Priok menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tergolong pelanggaran HAM berat.

Pembahasan

Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada tanggal 12 September 1984. Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh kerusuhan massa antara umat Islam dengan pemerintah Orde Baru. Pada peristiwa ini terjadi banyak pelanggaran HAM yang menimbulkan banyak korban jiwa. Kategori pelanggaran HAM berat yang terjadi yaitu adanya penangkapan massal serta penahanan sewenang-wenang.

Kronologi peristiwa Tanjung Priok berawal saat aparat pemerintah Orde Baru meminta warga mencopot spanduk yang dianggap tidak berlandaskan Pancasila. Pada masa Orde Baru, pemerintah melarang adanya paham anti-Pancasila. Hingga akhirnya, spanduk tersebut dicopot oleh aparat sendiri. Namun, pada saat yang sama warga menganggap aparat telah melakukan pencemaran terhadap masjid. Upaya damai yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya terjadi kerusuhan besar dan puncaknya terjadi pada tanggal 12 September 1984. Pada peristiwa menewaskan setidaknya 400 korban jiwa.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang pengertian Hak Asasi Manusia https://brainly.co.id/tugas/3558348Materi tentang pengertian pelanggaran HAM https://brainly.co.id/tugas/6957708Materi tentang contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/2421940

Detail jawaban

Kelas: 11

Mapel: PPKn

Bab: Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kode: 11.9.1

#AyoBelajar


12. pasal berapa saja yang dilanggar dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok


PASAL 28 A-J semuanya kena bang 

13. kasus kaasus pelanggaran HAM - tanjung priok


Kasus-kasus pelanggaran ham . yaitu.seperti. pembunuhan, penganiayaan , perampokan , pembudakan . penyandraan . penyiksaaan dan sebagainya

14. diantara kasus pelanggaran HAM seperti tanjung priok,marsinah,munir, tragedi trisakti. manakah yang termasuk pelanggaran HAM yang paling berat??apa alasannya??


menurut aku tragedi trisakti .. alanya karena tragedi tersebut banyak memakan korban.. itu ajja yang aku taumenurut saya smuanya planggaran berat, karena smua mengakibatkan khilangan nyawa seseorang

15. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran berat berupa.... *


Jawaban:

Peristiwa Tanjung Priok 1984, merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang di dalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.

Penjelasan:

Jadiin jawaban tercerdas


16. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….​


Jawaban:

pembantaian umat muslim tanjung priok

maaf kalo salah


17. Mengapa kasus tanjung priok dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM?dan apa saja bentuk pelanggaran HAM dari kasus tanjung priok


 Kasus Tanjung Priok (1984)


1. Pembunuhan secara kilat (summary killing)
Tindakan pembunuhan secara kilat (summary killing) terjadi di depan Mapolres Metro Jakarta Utara tanggal 12 September 1984 pkl 23.00 akibat penggunaan kekerasan yang berlebihan dari yang sepatutnya terhadap kelompok massa oleh satu regu pasukan dari Kodim Jakarta Utara dibawah pimpinan Serda Sutrisno Mascung dengan senjata semi otomatis. Para anggota pasukan masing-masing membawa peluru yang diambil dari gudang masing-masing sekitar 5-10 peluru tajam. Atas tindakan ini jatuh korban 24 orang tewas, 54 luka berat dan ringan. Atas perintah Mayjen Try Soetrisno Pangdam V Jaya korban kemudian dibawa dengan tiga truk ke RSPAD Gatot Subroto.

2. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention)
Setelah peristiwa, aparat TNI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai mempunyai hubungan dengan peristiwa Tanjung Priok. Korban diambil di rumah atau ditangkap disekitar lokasi penembakan. Semua korban sekitar 160 orang ditangkap tanpa prosedur dan surat perintah penangkapan dari yang berwenang. Keluarga korban juga tidak diberitahu atau diberi tembusan surat perintah penahanan. Para korban ditahan di Laksusda Jaya Kramat V, Mapomdam Guntur dan RTM Cimanggis.

3. Penyiksaan (Torture)
Semua korban yang ditahan di Laksusda Jaya, Kodim, Guntur dan RTM Cimanggis mengalami penyiksaan, intimidasi dan teror dari aparat. Bentuk penyiksaan antara lain dipukul dengan popor senjata, ditendang, dipukul dan lain-lain.

4. Penghilangan orang secara paksa (Enforced or involuntary disappearance)
Penghilangan orang ini terjadi dalam tiga tahap, pertama; menyembunyikan identitas dan jumlah korban yang tewas dari publik dan keluarganya. Hal itu terlihat dari cara penguburan yang dilakukan secara diam-diam ditempat terpencil, terpisah-pisah dan dilakukan di malam hari. Lokasi penguburan juga tidak dibuat tanda-tanda, sehingga sulit untuk diketahui. Kedua; menyembunyikan korban dengan cara melarang keluarga korban untuk melihat kondisi dan keberadaan korban selama dalam perawatan dan penahanan aparat. Ketiga adalah merusak dan memusnahkan barang bukti dan keterangan serta identitas korban. Akibat tindakan penggelapan identitas dan barang bukti tersebut sulit untuk mengetahui keberadaan dan jumlah korban yang sebenarnya secara pasti.

18. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa....


Penjelasan:

Pelanggaran HAM

Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.

Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.

Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban.

Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.

Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.

Selain dalam penangkapan dan penahanan, dalam persidangan juga diketemukan ketidakjujuran selama prosesi.

Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.

Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.

#semoga membantu


19. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat merupakan


Jawaban:

Adapun dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Tragedi ini terjadi di tanggal 12 September 1984 yang didasari oleh kerusahaan massa dari umat Islam dengan pemerintahan Orde Baru hingga memunculkan beberapa korban jiwa


20. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa .....


Jawaban:

Adapun dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Tragedi ini terjadi di tanggal 12 September 1984 yang didasari oleh kerusahaan massa dari umat Islam dengan pemerintahan Orde Baru hingga memunculkan beberapa korban jiwa.


21. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa …. *​


Pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok adalah pembunuhan massal, penangkapan sepihak, penyiksaan, dan penculikan.


22. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….


Jawaban: Peristiwa Tanjung Priok 1984, merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang di dalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa

Penjelasan:


23. Kasus Tanjung priok Jakarta , merupakan kasus pelanggaran HAM pada masa???


Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan asas tunggal Pancasila . Penyebab dari peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa kepada aparat.


Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar.



24. Kasus tanjung priok pelanggaran ham berat berupa


Jawaban:

Peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang di dalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.


25. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa​


Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa Pembantaian umat Muslim Tanjung Priok.

semoga membantu

jadikan jawaban terbaik yaa


26. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa brainly


Jawaban:
Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran HAM berat berupa penahanan dan penangkapan secara sewenang-wenang.

Semoga membantu :)

27. kenapa kasus tanjung priok termasuk dalam pelanggaran ham


karena itu hak asasi manusia di tanjung priokkarena ham itu adalah hak asasi manusia

28. Pelaku pelanggaran ham kasus tanjung priok


Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM Tanjung Priok, 12 September 1984 akhirnya dituntut penjara. Setelah Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto Mumtrasan, kemarin giliran 13 prajurit mantan anggota Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-6 Kodim 0502/Jakarta Utara dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi kepada 15 korban Priok. Kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi itu diberikan sesuai dengan surat Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) kepada jaksa agung yang nilainya Rp 33 miliar. Ke-13 terdakwa yang mendapat tuntutan itu adalah Kapten Sutrisno Mascung, Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus, dan Serda Muhson (pangkat saat sekarang). Dua orang lagi hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya (Pratu Parnu dan Prada Kartijo). Oleh jaksa, mereka diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara menembaki massa yang dipimpin almarhum Amir Biki dalam peristiwa Tanjung Priok. Seperti diketahui, akibat aksi tersebut, setidaknya 23 korban tewas dan 64 orang luka berat/ringan. Dalam persidangan kemarin, Mascung cs didampingi tim pengacara dari Babinkum Mabes TNI dan pengacara Burhan Dahlan. Tim jaksa dipimpin Widodo Supriyadi. Sedangkan majelis hakim dipimpin Andi Samsan Nganro didampingi empat hakim ad hoc. Dari uraian tuntutan, jaksa Widodo meyakini bahwa Mascung cs bertanggung jawab atas penembakan warga sipil dalam peristiwa Priok. Penembakan itu dilakukan pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Jakarta Utara. “Berdasarkan keterangan saksi, baik para terdakwa maupun alat bukti, penembakan tersebut mengandung unsur kesengajaan,” kata jaksa Widodo. Sebab, sebelum peristiwa berdarah itu, para prajurit mendapatkan pengarahan dan diterjunkan dengan senjata lengkap beserta peluru tajam untuk menghadapi massa yang ingin membebaskan empat rekannya yang ditahan di Kodim 0502/Jakarta Utara. Meski pengadilan telah memutuskan perkara yang telah terlunta-lunta selama puluhan tahun ini, sebagaian orang masih melihat banyak hal yang belom terungkap. Apalagi, para jenderal yang seharusnya bertanggungjawab justru tak pernah tersentuh hukum

29. Dalam kasus Tanjung Priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ….


Pelanggaran HAM

Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.

Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.

Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban.

Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.

Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.

Selain dalam penangkapan dan penahanan, dalam persidangan juga diketemukan ketidakjujuran selama prosesi.

Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.

Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.

Jawaban:

Pelanggaran HAM

Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.

Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.

Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan yang serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban.

Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.

Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.

Selain dalam penangkapan dan penahanan, dalam persidangan juga diketemukan ketidakjujuran selama prosesi.

Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.

Karena termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu. Kasus ini akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.


30. Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa ......


Jawaban:

Pembunuhan

Penjelasan:

Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2004.

[tex]" brainlycoid19"[/tex]

Dalam kasus tanjung priok terjadi pelanggaran ham berat berupa

Pembunuhan Karena Pembunuhan Bisa Membunuh Orang Jadi Ia Termasuk Kasus Berat Karena Uang Belum Seberapa Kalau Dibandingkan Dengan Mati

[tex]( \: tsubasaa \: )[/tex]


Video Terkait

Kategori ppkn