lembaga penunjang pasar modal
1. lembaga penunjang pasar modal
1. Biro administrasi efek (BAE)
2.bank kustodian
3. wali amanat
4. pemeringkat efek
5. penasihat investasi
6. penjamin evisi
MAAF KALO SALAH ^_^
biro administrasi efek,bank kustodian,wali amanat,pemeringkat efek
2. lembaga penunjang pasar modal
-Biro administrasi efek
-bank kustodian
-wali amanat
-penasehat investasi
-pemeringkat efek
3. lembaga penunjang pasar modal
Lembaga penunjang pasar modal :
1. Wali amanat
2. Biro Administrasi efek
3. Bank kustodian
4. Penjamin emisi (underwritter)
5. Pemeringkat efek
6. dsb.
Semoga dapat membantu
4. Jelaskan peran lembaga penunjang pasar modal ?
Fungsi lembaga penunjang pasar modal antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.untuk memberikan tanah untuk dimanfaatkan sebagai pasar besar
5. lembaga penunjang pada pasar modal yang melaksanakan kegiatan pasar modal yang berfungsi sebagai pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pedagang obligasi atau sekuritas adalah
lembaga yang menjadi mediator dalam pelaksanaan jual-beli saham dan obligasi salah satunya adalah reksadana
6. jelaskan lembaga lembaga penunjang pasar modal
b. Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan publik memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya;
b. memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan
ketentuan Bapepam;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik.
2. Legal audit memiliki tugas mengurus:
a. akta pendirian serta perubahannya;
b. permodalan;
c. perizinan;
d. kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
e. perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri;
f. perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi;
g. UMR;
h. AMDAL.
3. Penilai memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporanc penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
4. Konsultan hukum memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
b. memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik.
5. Notaris memiliki tugas:
a. membuat berita acara RUPS;
b. membuat akta perubahan anggaran dasar;
c. menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.a. Penjamin emisi (underwriter)
b. Penanggung (guarantor)
c. Wali amanat (trustee)
d. Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
e. Pedagang efek (dealer)
f. Perusahaan surat berharga (securities company)
g. Biro administrasi efek
h. Kustodian sentral efek
i. Kliring penjaminan efek
7. Sebutkan 5 lembaga penunjang pasar modal
1. Biro Administrasi Efek
2. Bank Kustodian
3. Wali Amanat
4. Pemeringkat Efek
8. Apakah peran lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal
A. bapepam adl badan pengawas pasar modal yang dibentuk dlm rangka utk mengawasi pasar modal di Indo
b. bursa efek adl institusi yg melakukan kegiatan perdagangan surat² berharga
c. akuntan publik yg berperan memeriksa laporan keuangan perusahaan yg akan menerbitkan surat berharga
d. underwriter yabg melakukan negoisasi dgn perusahaan penerbit surat beharga agar harga jual surat beharga trsbt tdk terlalu mahal
e. wali amanat diperlukan dlm penerbitan obligasi. wali amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. wali amanat yg menilai kepantasan penerbitan obligasi dihubungkan dgn kemampuan pengembalian dan pembayaran bunganya
f. notaris yg mana penerbitan saham, obligasi dan surat beharga lainnya meripakan keputusan rapat umum pemegang saham
g. konsultan hukum berdasarkan UU Pasar Modal No 8 Tahin 1995
h. lembaga cleaning sebagai institusi yg berwenang utk menyimpan dan mengatir arus perpindahan surat² beharga trsebut
9. sebutkan lembaga profesi penunjang pasar modal
Lembaga penunjang :
1. penjamin emisi (underwriter)
2. pereantara (broker/palang)
3. wali amanat
4. kantor administrasi efek
5. perusahaan surat berharga
6. perusahaan pengelola dana
10. jelaskan secara singkat mengenai lembaga-lembaga penunjang pasar modal!
1. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Kustodian adalah perusahan yang memberikan jasa:
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain;
menyelesaikan transaksi efek;
mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
3. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat utang.
4. Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha jual beli efek
untuk kepentingan sendiri atau pihak nasabah.
5. Penjamin emisi efek adalah perusahaan yang membuat
kontrak dengan emiten untuk
melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten
dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli atas efek yang tidak terjual.
6. Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan
kontrak dengan emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek.
7. Pemeringkat efek adalah badan swasta yang melakukan
pemeringkatan atas efek yang
bersifat utang. Tujuan pemeringkatan ialah untuk
memberikan opini yang independen,
obyektif, dan jujur mengenai risiko efek utang.
terimakasih jangan lupa jadikan jawaban tercedas
11. tugas lembaga penunjang pasar modal
Sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal..
12. Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal, lembaga ini berfungsi ...
menyediakan pelayanan / jasa kepada emiten dalam bentuk catatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek tertentu serta menyampaikan laporan tahunan kepada emiten tentang posisi efeknya.
13. Sebutkan lembaga-lembaga penunjang dalam pasar modal!
Bank, Penggadaian, dan Kantor pelelangan Saham.
SEMOGAH BERMANFAAT JANGAN LUPA FOLLOW AKUN SAYA DAN TANDAI JAWABAN SAYA SEBAGAI JAWABAN TERBAIK YA TEMAN!!
14. Lembaga penunjang pasar modal di indonesia
Lembaga penunjang pasar modal adl salah 1 lembaga di pasar modal yg berfungsi sebagai penunjang dan pendukung bekerjanya psr modal.
Menurut UU Nomor 8 thn Bab 6 ,
Lembaga penunjang di pasar modal adl
1.Kustodian.
2.Biro administrasi efek.
3.Wali amanat (Trustee).
15. Berilah salah contoh lembaga penunjang pasar modal Harap dijawab ya
1. Menteri Keuangan
Perannya menentukan kebijakan umum penyelenggaraan pasar modal.
2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM)
Berfungsi mengawasi dan membina bursa efek, serta menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal.
Tugas BAPEPAM adalah:
Bertanggung jawab kepada menteru keuanganMenyelenggarakan pasar modalMengawasi dan membina bursa efekMenilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal3. Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem serta sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan di pasar modal.
16. aktivitas pasar modal ditanggung oleh beberapa lembaga penunjang pasar modal lembaga lembaga yang bertugas menilai kekayaan emiten melakukan pengawasan dan perkembangan emiten serta memberikan nasehat kepada investor disebut
Jawaban:
lembaga konsumen
Penjelasan:
semoga membantu
trksi
Jawaban:
lembaga konsumen
Penjelasan:
semoga membantu,maaf kalo salah
17. lembaga penunjang pasar modal yang memberikan jasa penitipan
Menteri Keuangan
BAPEPAM-LK
Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
Bursa Efek Indonesia
Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
Perusahaan efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:
Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
Akuntan
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
Pemodal
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
18. Lembaga penunjang yang berlaku khusus di pasar modal
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.
semoga memebantu :)Menurut UU nomor 8 tahun 1995 Bab VI, Lembaga Penunjang di Pasar Modal adalah :
1.Kustodian
2. Biro Administrasi Efek.
3.Wali Amanat ( Trustee )
1 Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodianadalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam (UU nomor 8 tahun 1995 Bab VI pasal 43 ayat 1).
2 Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :
membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor;menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan Pembukuan Pemegang Saham ( pembuatan Daftar Pemegang Saham ) atas permintaan emiten;menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumumam pembayaran deviden atas nama emiten.membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, seperti Bapepam.
3 Wali Amanat ( Trustee )
Wali Amanat ( Trustee ) adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten.Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi.Sebagai Agen Utama Pembayaran.
semoga membantu...
19. tuliskanlah 3 bentuk lembaga penunjang pada pasar modal sebagai salah satu lkbb
kustodian, BAE , wali amanat
smg mmbntu
20. Dibawah ini yang bukan lembaga penunjang,pasar modal adalah
Pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan perdagangan yang berhubungan dengan modal perusahaan publik seperti jual beli efek,dimana efek merupakan instrumen yang diperjualbelikan.Lembaga penunjang terdiri dari ==>>
1.Bank Kustodian
2.Biro Administrasi Efek
3.Wali Amanat ,dan
4.Pemeringkat Efek
Pasar Modal adalah instrumen keuangan yang memperjualbelikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau #Saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta ,dan kegiatannya dilaksanakan di bursa dimana Tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor .
SEMOGA MEMBANTU*_*
21. salah satu lembaga penunjang pasar modal adalah
Jawaban:
1. bank kustodian
2. biro administrasi efek
3. wali amanat (Trustee)
4. pemeringkat efek
Penjelasan:
22. jelaskan peran lembaga penunjang pasar modal
a. bapepam adl badan pengawas pasar modal yang dibentuk dlm rangka utk mengawasi pasar modal di Indo
b. bursa efek adl institusi yg melakukan kegiatan perdagangan surat² berharga
c. akuntan publik yg berperan memeriksa laporan keuangan perusahaan yg akan menerbitkan surat berharga
d. underwriter yabg melakukan negoisasi dgn perusahaan penerbit surat beharga agar harga jual surat beharga trsbt tdk terlalu mahal
e. wali amanat diperlukan dlm penerbitan obligasi. wali amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. wali amanat yg menilai kepantasan penerbitan obligasi dihubungkan dgn kemampuan pengembalian dan pembayaran bunganya
f. notaris yg mana penerbitan saham, obligasi dan surat beharga lainnya meripakan keputusan rapat umum pemegang saham
g. konsultan hukum berdasarkan UU Pasar Modal No 8 Tahin 1995
h. lembaga cleaning sebagai institusi yg berwenang utk menyimpan dan mengatir arus perpindahan surat² beharga trsebut
23. sebutkan lembaga penunjang dalam pasar modal ?
1. Kustodian
2. Biro administrasi efek
3. Wali amanat ( trustee )
24. lembaga penunjang pasar modal yang berpern dalam mencatat peredaran saham emiten adalah
neraca perdagangan nasional
25. Sebutkan lembaga lembaga penunjang pasar modal?
Departemen Keuangan Dan Bankbiro Administrasi Efek (BAE)
Kustodian
Wali Amanat
Penanggung
pemeringkat efek
26. lembaga penunjang pasar modal?
1. Biro Administrasi Efek
2. Bank Kustodian
3. Wali Amat
4. Pemeringat Efek
5. Penasihat Investasi
6. Penjamin Evisi
MAAF KALAU SALAH
27. Pertanyyaan lembaga penunjang pasar modal
badan usaha milik swasta
28. sebutkan tugas lembaga penunjang dalam pasar modal!
melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum,
"semoga membantu"
29. Jelaskan apa yang dimaksud dengan lembaga penunjang pasar modal
institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari biro administrasi efek, bankkustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.lembaga penunjang pasar modal adalah sebuah lembaga yang menunjang segala kegiatan utama yang terjadi dalam pasar modal
30. ciri-ciri dan perbedaan lembaga penunjang pasar modal?
lembaga lembaga bagus dan baik